sultra-raya

Pangdam Hasanuddin Imbau Bupati dan Wali Kota Tak Izinkan Warga Mudik

Rabu, 20 Mei 2020 | 07:20 WIB
Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka S mengikuti rapat virtual melelaui video conference (vicon) bersama Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Selatan (Sulsel).   KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka S mengikuti rapat virtual melalui video conference (vicon) bersama Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Selatan (Sulsel), membahas pelaksanaan salat Idulfitri 1441H/2020 M di Ruang Puskodal XlV Hasanuddin, Selasa (19/5/2020). Pangdam mengatakan bahwa salat Id tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Namun, dia mengimbau diimbau agar tak dilaksanakan di lapangan maupun di masjid tetapi dilakukan di kediaman masing-masing. "Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Menkopolhukam, Menteri Agama, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, MUI dan seluruh Forkopimda tingkat provinsi seluruh Indonesia sudah disepakati bahwa pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriyah diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing," terang PangdamPangdam dalam siaran resmi, Selasa (19/5/2020) Pangdam juga menekankan kegiatan mudik tetap dilarang guna memutus mata rantai penyebaran virus corona dari satu daerah ke daerah lain. "Para bupati walikota agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan memperketat jalannya mudik dalam artian tidak diizinkan," tegas Pangdam. Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berharap agar seluruh bupati dan walikota se Sulawesi Selatan bersama Forkopimda maupun tokoh-tokoh agama untuk lebih masif mensosialisasikan pelaksanaan ibadah salat Ied di rumah masing-masing sebagai bentuk dukungan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam rapat tersebut seluruh bupati walikota bersama Forkopimda kabupaten kota se Sulsel menyepakati untuk tetap merayakan hari raya Idulfitri dan salat Ied di rumah masing-masing sebagai bentuk dukungan keputusan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. (r6/b/aji)

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB