KENDARI, RSONLINE - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sultra mendukung bakal Calon Bupati Buton H Hamin untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum di daerah tersebut gara-gara berkas pencalonannya ditolak. Wakil Ketua PDIP Sultra Agus Sanaa mengungkapkan gugatan yang dilayangkan jagoan PDIP itu merupakan hak politik setiap orang.
"Kami sangat dukung (kalau dia ajukan gugatan) karena itu soal legalitas," aku Agus saat ditemui di Kendari, Kamis (6/10).
Menurutnya keputusan KPU menolak pendaftaran H Hamin-Farid Bachmid karena rekomendasi dari PKPI yang cuma ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris jenderal. Sementara di dalam aturan, rekomendasi harus diteken ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen).
Agus punya alasan mengapa sampai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKPI yang menandatangani rekomendasi H Hamin.
"Kenapa wasekjen dia tanda tangan rekomendasi? Karena sekjennya sudah dipecat. Kenapa harus ada jabatan wakil di setiap organisasi? Karena ketika ketuanya berhalangan maka wakil yang berhak menandatangani surat-surat itu. Tidak mungkin kita mau tunggu sekjennya datang baru dia tanda tangan," kesal Agus.
Dia mengungkapkan manakala gugatan H Hamin ditolak maka otomatis calon yang diusung PDIP, PPP, dan Gerindra itu tidak akan mengikuti pilkada. Dengan begitu, pilkada di Buton cuma diikuti calon tunggal dan melawan 'kotak kosong'.
PDIP sendiri akan mengambil peran sebagai oposisi di pilkada Buton.
"Kami akan memihak kepada kotak kosong itu. Kami akan kampanyekan warga memilih kotak kosong karena kalau hasilnya kotak kosong lebih banyak maka ketentuannya pilkada diulang. Dan kandidat lain (yang sudah melawan kotak kosong) tidak boleh lagi ikut karena sudah kalah," akunya.
Agus Sanaa mengungkapkan PDIP punya massa yang pendukung yang siap memilih kotak kosong. PDIP juga akan menggalang kekuatan dengan partai yang mendukung H Hamin supaya menggerakkan mesin partai agar memilih kotak kosong. (*/a)