sultra-raya

Kemenag Sayangkan Pemangkasan Tenaga Penyuluh

Rabu, 28 September 2016 | 13:37 WIB

RAKYATSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Samsuri, menyayangkan usulan pusat untuk pemangkasan tenaga penyuluh agama di Kota Kendari pada tahun 2017,

Dia mengatakan, tahun 2016 penyuluh agama di Kota Kendari berjumlah 330 orang tersebar di semua kecamatan di Kota Kendari. Namun jumlah tersebut harus dipangkas menjadi 80 orang.

Artinya setiap Kecamatan di Kota Kendari hanya bisa memiliki delapan tenaga penyuluh, padahal kebutuhan penyuluh harus 40 orang tiap kecamatan untuk Kota Kendari

"Tahun 2017 itu jumlah penyuluh agama akan dipangkas dari 330 menjadi 80 orang di Kota Kendari jadi setiap kecamatan hanya mempunyai delapan penyulu agama pada hal 330 itu juga belum mencukupi," tambahnya.

Jumlah tersebut sangat menurun drastis, dan kemenag Kota Kendari sangat sayangkan keputusan pemerintah pusat dalam hal penyelenggaran tenaga penyuluh agama yang harus dipangkas karena kurangnya anggaran di tahun 2017. Padahal menurut dia, jumlah awal pun belum bisa mencukupi kebutuhan masyarakat akan kedisiplinan keagamaan.

"Saya sebagai kemenag Kota Kendari sangat menyayangkan keputusan pemerintah pusat untuk pengurangan jumlah penyuluh karena 330 saja masih sangat kurang apalagi tinggal 80 walaupun ini berkaitan dengan anggaran," ucapnya.

Namun pihaknya mengaku akan terus berusaha mengembalikan jumlah penyuluh minimal seperti tahun 2016, mengingat tugas penyuluh ini sangat penting untuk masyarakat dalam hal pengetahuan agama, terutama baca tulis Alquran.

"Saya akan terus mengupayahkan agar jumlah penyuluh bisa kembali seprti awal mengingat tugas mereka itu sangat penting untuk kalangan masyarakat terutama untuk baca tulis alquran dan pengetahuan agama lainya," harapnya.

Salah satu program Kementrian Agama adalah mengangkat penyuluh agama honorer menjadi pegawai negeri melalui beberapa tahapan seleksi tertulis maupun kemampuan ujian kompetensi sebagai penyuluh agama Islam di masyarakat.

"Penyuluh Agama itu bisa diangkat menjadi pegawai negeri namun harus melewati beberapa tahap seleksi untuk agar bisa membimbing agama masyarakat luas,"tutupnya. (p6/b/put)

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB