RAKYATSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Ketua KPU Kota Kendari Syam Abdul Djalil Hamra divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hal ini dibacakan Hakim Ketua PN Kendari Dwi Purwanto dalam agenda pembacaan vonis terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pilwali Kota Kendari tahun 2014, Selasa (27/9).
Sidang pembacaan vonis kali ini, terpidana Syam Abdul Djalil tidak menghadiri. Pasalnya, saudara kandung anggota DPRD Kota Kendari Ilham Hamrah tersebut jatuh sakit satu minggu sebelum pembacaan vonis. Sehingga, saat ini Syam sedang melakukan pembantaran.
Putusan hakim tersebut tidak melenceng dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selang tiga tahun kurungan penjara.
"Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena telah terbukti melanggar undang-undang tipikor," ujar Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Dwi Purwanto.
Pidana tambahan terdakwa berupa pidana uang pengganti Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti subsider tidak dibayar selama satu bulan setelah keputusan pengadilan hukum tetap maka hartanya akan disita dan dilelang sebagai uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan kurungan satu tahun pidana.
"Terpidana tidak hadir dipersidangan karena sakit. Tapi, kami tetap bacakan putusannya. Saat ini, terpidana masih menjalani perawatan karena sakit jantung," tutupnya. (p3/b/put)