KENDARI- Penyidik Subdit II Direskrimsus Polda Sultra saat ini terus mendalami laporan dari Kakanwil Kemenag Sultra, Mohamad Ali Irfan, atas kasus pengrusakan data negara, diduga oleh pegawai dari internal lingkup Kemenag Sultra.
Saat dikonfirmasi Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, Jumat (23/9).
"Memang ada laporannya, laporan itu sementara didalami untuk mengetahui adanya dugaan pengrusakan. Jadi masih dilidik oleh penyidik," kata Dolfi.
Dolfi menambahkan bahwa saat ini penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pengrusakan data laporan keuangan Kantor Wilayah Kemenag Sultra sejak tahun 2014.
"Dalam berkas perkara itu penyidik sudah memeriksa 5 saksi," pungkasnya.
Dolfi enggan menyebutkan nama-nama para saksi. Ia hanya menjelaskan bahwa kasus itu terus dilakukan penyelidikan, bahkan pihak penyidik sebelumnya telah menyita barang bukti berupa komputer milik Kantor Wilayah Kemenag Sultra.
"Barang bukti empat unit komputer sudah diperiksa oleh penyidik, tapi masih disimpan dan diamankan di Kantor Wilayah Kemenag Sultra," jelasnya.
Untuk dikatahui Kakanwil Kemenag Sultra, Mohamad Ali Irfan melaporkan dugaan pengrusakan data keuangan Kantor Wilayah Kemenag Sultra ke Polda Sultra sejak bulan Juli tahun 2016.
Sebelumnya Ali Irfan menduga pelaku pengrusakan tersebut berasal dari dalam kanwil Kemenag. Hal itu diperkuat dengan hasil audit dari Satuan Pengawas Internal (SPI) yang menemukan jika pengrusakan itu benar dilakukan. Bahkan untuk memastikan adanya pengrusakan pihaknya sudah menggandeng BPKP untuk melakukan audit.
Ali Irfan sendiri telah menegaskan dan merekomendasikan akan melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut jika memang terbukti telah melakukan pengrusakan data negara itu.
Patut diketahu juga data keuangan tersebut selama ini tersimpan dan terdata dalam empat unit komputer milik bagian keuangan Kanwil Kemenag. Sayangnya, setelah diperiksa rupanya data-data tersebut sebagian hilang dan sebagiannya lagi telah di rusak.
Empat unit komputer tersebut telah diamankan penyidik Polda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab dengan pengrusakan data keuangan tersebut berarti sama halnya melakukan pengrusakan data negara yang berujung pada tindak pidana. (p2-m4/b/alp)