sultra-raya

60 Hari Penetapan Paslon, SK Pemberhentian Disertakan

Sabtu, 24 September 2016 | 15:39 WIB
Hidayatullah-Ketua-KPU-Sultra

KENDARI - Bagi pasangan calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri diharuskan untuk memiliki SK pemberhentian paling lambat 60 hari setelah dinyatakan sebagai pasangan calon.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah SH, mengatakan setiap pasangan calon yang sudah ditetapkan harus mengundurkan diri dari PNS, TNI dan Polri.

"Bisa disampaikan dalam pendaftaran berkasnya dan boleh juga disampaikan nanti pada saat perbaikan," ungkapnya, Kamis (22/9).

Sedangkan jika PNS, selama 60 hari diberikan waktu dan setelah 24 Oktober baru lah ditetapkan. Jika sudah ditetapkan kemudian ditemukan, maka akan didiskualifikasi.

"PNS, TNI, Polri maupun anggota DPR harus mengundurkan diri secara tertulis baik sejak pendaftaran maupun saat dilakukan verifikasi dilakukan perbaikan dan ditetapkan nanti pada 24 Oktober," kata Dayat, sapaan akrabnya.

Sedangkan untuk penanggung jawab pemerintahan daerah tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon, tetapi selama dia tidak berstatus sebagai penanggung jawab daerah maka selanjutnya akan dilihat pada saat verifikasi apakah saat mendaftar dia masih berstatus sebagai Pj atau sudah ada yang menggantikan.

"Kita tidak mengetahui persis sistem pemerintahan. Yang ditahu oleh KPU adalah secara administrasi bahwa tidak pada saat pendaftaran itu dalam kapasitas sebagai pejabat. Tentunya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di negara kita mungkin ada mekanisme tertentu dibangun," imbuhnya. (p3/b/alp)

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB