sultra-raya

Sidang Perkara Blok Mandiodo, JPU Menduga Ada Kejanggalan Kuota RKAB PT KKP

Selasa, 30 Januari 2024 | 16:46 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

Sambungnya kalau darihasil pemeriksaan di persidangan ada aspek teknis yang menjadi temuan.

“Temuannya tadi dia sebutkan mengenai peta citra satelit yang tidak ada, dan peta realisasi penambangan sebelumnya tidak ada (2020),” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa dalam penerbitan kuota RKAB berdasarkan aturan yang berlaku hal tersebut adalah hal yang diwajibkan.

“Iya (wajib ada), berdasarkan Kepmen ESDM 1806 itu salah satu aspek teknis yang mesti diperhatikan, ada aspek teknis, aspek lingkungan, aspek finansial di Kepmen 1806,” ungkapnya.

Lanjutnya pada tahun 2022 saat kewenangan penerbitan RKAB ditarik ke Kementerian ESDM hal tersebut kembali terulang.

“Kalau tahun 2022 kan ada saksi yang diperiksa, tapi saksi yang diperiksa itu Inspektur Tambang yang bukan bertindak sebagai evaluator, tapi dia bertindak dalam melalukan pembinaan dan pengawasan, nah itu ada beberapa yang jadi temuan juga yang diteruskan ke Direktorat Lingkungan ESDM, Temuannya hampir sama yang sebelumnya,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa PT KKP melakukan penjualan melebihi kuota RKAB yang telah diberikan.

“Ada yang kelebihan penjualan dikira dari kouta RKAB yang diberikan, kalau itu yang bersangkutan kan hanya Inspekttur tambang yang melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pemberian kouta RKAB itu ada pada Direktorat,” tuturnya. EDISI/RS

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB