OLEH:
Syaifullah, SE. M.Si.
Pemerhati Pemerintahan Desa & Kelurahan
Staf Dinas PMD Prov. Sultra.
Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.
Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, Desa seakan terabaikan. Dari rezim ke rezim fokus pembangunan nyaris hanya di seputar kota, dan pembangunan desa seolah terlupakan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mulai dari Desa artinya mulai dari potensi maupun kekayaan yang mereka miliki. Mulai dari Desa artinya “menukik lebih dalam” dengan kekuatan yang masyarakat Desa miliki. “Inilah sesungguhnya visi pembangunan ‘Indonesia-sentris’ itu, karena Indonesia bukan hanya wilayah perkotaan namun juga terdiri dari wilayah perdesaan yang kumuh, dan jauh dari sentuhan pembangunan selama ini.
Desa merupakan unit administrasi terbawah dan terkecil dari pemerintahan di negara ini. Desa juga merupakan unit terkecil dari negara yang paling dekat dengan masyarakat dan secara riil langsung menyatuh dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, membangun masyarakat desa sejatinya adalah membangun bangsa dan negara ini. Jika masyarakat desa maju dan mandiri maka bangsa ini akan menjadi kuat dan memiliki daya tahan yang tinggi.
Sinergis, Lembaga Pemerintahan Desa dan Kemasyarakatan Desa.
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan proses mengembalikan kepercayaan negara kepada Desa yang selama ini menjadi objek pembangunan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Dengan dibuktikannya penerapan Asas recognisi dan asas subsidiaritas yang merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kemandirian desa tersebut. Oleh karena itu untuk menyikapinya perlu dipersiapkan perangkat peraturan pelaksanan yang jelas baik secara substansional maupun secara operasional, tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen, sarana dan prasarana yang mendukung, pembinaan dan pengawasan secara kontinyu dan penyediaan sumber dana.
Bila UU Desa ini diterapkan secara konsisten , maka akan terjadi pemberdayaan dari pemerintahan desa untuk menggerakkan roda pembangunan. Otonomi desa ini harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Namun perlu juga harus dipahami terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian, diantaranya adalah terkait dengan alokasi dana dari APBN untuk desa yaitu Dana Desa (DD).
Besarnya dana yang dikelola, bila tidak dilakukan dengan transparan dan dialokasikan secara tepat, berpotensi menyimpang dan menjadi sarang korupsi di tingkat desa. Anggaran yang diberikan bukan menyejahterakan, malah berpotensi merusak tatanan yang ada melalui korupsi atau ketidakadilan dalam pembagian anggaran.