RAKYAT SULTRA.id-Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok meminta Pimpinan DPR RI untuk menepati janjinya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, Pimpinan DPR memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset diagendakan pada Rapat Paripurna 15 Desember 2026.
"Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember," kata Botok usai audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Kehadiran mereka ke kompleks parlemen diterima oleh dua Pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Botok menegaskan, jika sampai tenggat waktu DPR RI belum juga mengesahkan RUU Perampasan Aset, ia mendesak agar para Pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri.
"Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.
"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.
Janji serap aspirasi publik
Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU tersebut. Pembahasan lebih lanjut, kata Dasco, dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan," ujar Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan, seluruh masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI. Menurutnya, ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU tersebut memasuki tahap akhir.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan," tutur Dasco.
Dasco menambahkan, agenda untuk mendengarkan masukan publik nantinya akan disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang dihimpun dapat memberikan tambahan substansi sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.