RAKYAT SULTRA.id-Sedikitnya 3.524 sekolah di Kalimantan yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sebab, kabut asap membuat jarak pandang menurun dan aktivitas belajar di sekolah jadi terganggu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa 3.524 satuan pendidikan itu menjangkau 571.338 murid.
Sekolah-sekolah itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, meliputi wilayah Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, Pemkab Kayong Utara, Pemkot Palangka Raya, Pemkab Kotawaringin Timur, dan Pemkot Banjarbaru.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Sabtu (22/8).
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan bencana ini, pihaknya tetap mengedepankan keselamatan warga sekolah.
Hak belajar murid dipastikan tidak akan berhenti, dan pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.
Dalam menyikapi karhutla, Mu'ti juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik.
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu, Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.
Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan diminta memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana Karhutla.
Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ mulai tanggal 24 s.d. 28 Agustus 2026.
Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja, dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.
Waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 WITA.