Jumat, 28 Agustus 2026

RUU Sisdiknas Baru Dorong Kesetaraan Sekolah Negeri-Swasta hingga Pesantren

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:37 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Kesetaraan sekolah negeri dan swasta menjadi fokus diskusi soal RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru. Diskusi ini digelar oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi melalui workshop di Surabaya, Minggu (9/8).

RUU ini diproyeksikan untuk memperbaiki UU Nomor 20 Tahun 2003 yang dinilai sudah usang dan tidak mampu lagi merespons pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam RUU sisdiknas yang baru.

 

Di antaranya pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan antara institusi pendidikan negeri dan swasta.

“Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara,” ujarnya. 

Prinsipnya, tidak boleh ada kesenjangan perlakuan terhadap para pemangku kepentingan pendidikan. 

Menurut Lalu, prinsip kesetaraan tersebut menjadi salah satu titik tekan dalam penyusunan RUU sisdiknas

“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini. Itu menjadi titik tekan kami,” tegasnya.

Selain kesetaraan penyelenggara pendidikan, Komisi X juga membahas pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Termasuk di dalamnya pembagian kewenangan dalam pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.

 

“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kami diskusikan terus,” jelasnya.

Perhatian juga diberikan terhadap pendidikan pesantren, yang posisinya juga akan diperkuat dalam RUU Sisdiknas.

Meskipun pesantren telah memiliki regulasi tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Di RUU ini kami perkuat lagi. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.

Konsekuensi dari prinsip kesetaraan tersebut, lanjut Lalu, juga berlaku bagi para ustaz, guru, dan pengajar di lingkungan pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X