Jumat, 28 Agustus 2026

Janji Tindak Lanjuti! KKI Telusuri Dugaan Perundungan Nakes yang Komentar Nirempati Pasien BPJS

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:54 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan tengah menelusuri kasus perundungan yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis (named) terhadap pasien BPJS, Yutrizal Tri Chaerawan di media sosial. Perundungan itu berupa komentar nirempati terhadap pasien sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Saat ini, KKI bersama Organisasi Profesi terkait sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Anggota Pimpinan KKI Mohammad Sachril kepada wartawan, Kamis (6/8).

Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran dari nakes maupun named yang viral di media sosial, Sachril menyatakan bahwa para pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
 

"Selain itu, KKI berkoordinasi dengan institusi pendidikan, serta fasilitas pelayanan kesehatan tempat yang bersangkutan menjalankan pendidikan maupun bekerja, agar masing-masing dapat melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," tuturnya.

"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," sambung Sachril.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini mesti menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme.

"Setiap bentuk komunikasi di ruang digital hendaknya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," pungkas Sachril.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah unggahan Yutrizal di Threads yang mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit selama delapan jam viral di media sosial.

 

Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar yang dinilai tidak berempati dari akun-akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan.

Setelah diketahui Yutrizal meninggal dunia, sejumlah tenaga kesehatan yang sempat memberikan komentar tersebut menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga telah memberikan penjelasan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X