RAKYAT SULTRA.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat hingga 10 Agustus bagi seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur yang gagal memenuhi syarat dipastikan ditutup permanen sebagai bagian dari evaluasi menyusul rentetan kasus keracunan.
Kebijakan itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono usai mengadakan pertemuan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan para ahli gizi di Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/8). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi menyusul sejumlah kasus keracunan yang terjadi pada pelaksanaan program MBG, sepekan terakhir.
Dia menegaskan, SLHS merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, penilaian terhadap sertifikat tersebut bersifat wajib, yakni memenuhi atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya kemudian tidak memenuhi standar," tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, setiap kasus keracunan akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur, pengujian sampel makanan oleh laboratorium dinas kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes, serta investigasi untuk mencari penyebab insiden tersebut.
Ia menyebut penanganan kasus keracunan kini menjadi perhatian utama BGN. "Jadi keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal. Jadi saya treatment-nya adalah ini nyawa seseorang, ini kesehatan seseorang, ini adalah keamanan seseorang," tegasnya.
Karena itu, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan dalam program MBG. Meski jumlah kasus disebut mulai menurun, Sudaryono menegaskan target pemerintah adalah tidak ada lagi kejadian serupa.
"Target saya adalah bagaimana caranya nol kasus keracunan. Jadi bukan kemudian menurun kita berpuas hati, tidak," katanya.
Evaluasi Kasus Keracunan Sepekan Terakhir
Dalam evaluasi sementara terkait kasus keracunan di sejumlah daerah, BGN menemukan beberapa kasus dipicu pelanggaran prosedur operasional. Salah satunya, makanan dimasak terlalu dini sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Kalau di Papua, dari log dapurnya memang memulai masaknya terlalu cepat, untuk diberi makan di hari berikutnya. Itu sudah melanggar. Termasuk yang di Semarang juga sama, mulai masak jam 9 malam. Ini masalah kedisiplinan," ungkap Sudaryono.
Ia menambahkan, apabila investigasi menemukan unsur kesengajaan atau sabotase dalam kasus keracunan, BGN tidak akan ragu menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela," tandasnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.