RAKYAT SULTRA.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga menerima uang sebesar SGD 14.000, penyidik juga menemukan dugaan pemberian kepada pejabat lain di Kemenhut senilai SGD 12.500. Namun, KPK belum mengungkap identitas pejabat tersebut.
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, temuan tersebut mengindikasikan bahwa pemberian uang dari Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan bukan peristiwa yang hanya terjadi satu kali.
Pasalnya, sebelumnya KPK menduga Raja Juli Antoni menerima uang dari Suhardiman dalam pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Namun, hasil penyidikan menunjukkan keduanya diduga telah beberapa kali bertemu sebelum tanggal tersebut.
"Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," ujar Budi.
KPK juga masih mendalami proses pengembalian uang yang diduga telah dilakukan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Berdasarkan temuan sementara, jumlah uang yang dikembalikan belum sesuai dengan nilai yang diduga diterima.
"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dolar," jelas Budi.
Dalam perkara ini, Bupati kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman memperoleh dana dengan memotong pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, penyidik juga menduga Suhardiman memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen. Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang diterimanya.