Jumat, 28 Agustus 2026

Fenomena El-Nino, CERAH Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Transisi Energi

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 30 Juli 2026 | 09:44 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Lembaga Thinktank lingkungan, Yayasan Indonesia Cerah menilai kondisi kemarau panjang atau El-Nino yang sedang melanda Indonesia dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kebijakan transisi energi.

Pasalnya, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah memperingatkan fenomena El-Nino yang panjang akan menyebabkan sejumlah masalah.

Adapun, masalah tersebut diantaranya meningkatkan risiko kekeringan, gelombang panas, penurunan kualitas udara, kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman terhadap ketahanan pangan yang akan meningkat dalam beberapa bulan mendatang.

Policy and Program Associate CERAH, Delly Ferdian, mengatakan dampak tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh fenomena alam, namun juga arah kebijakan pemerintah yang masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil.
 

Melalui dokumen RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah masih merencanakan pembangunan sekitar 10,3 GW pembangkit listrik berbahan bakar gas dan 6,3 GW PLTU batu bara. Investasi besar ini berpotensi menciptakan carbon lock-in kondisi ketika sistem energi nasional terkunci untuk tetap menghasilkan emisi tinggi selama puluhan tahun ke depan

 “Ketika Indonesia masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, kita memperbesar resiko krisis iklim, memperburuk polusi udara, dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat maupun negara," ujar Delly dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).

Delly mengatakan, krisis iklim yang terjadi saat ini semakin diperparah oleh tingginya emisi gas rumah kaca dari masifnya penggunaan energi fosil. Kenaikan suhu global membuat setiap fenomena cuaca ekstrem menjadi lebih intens dan merusak dibandingkan sebelumnya.

“Akibatnya, masyarakat harus menghadapi risiko yang semakin besar, mulai dari berkurangnya ketersediaan air bersih, meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), heat stress, meluasnya kebakaran hutan dan lahan, hingga terganggunya produksi pangan,” ucapnya.

Sementara itu, Outreach and Advocacy Coordinator CERAH, Dzatmiati Sari, mengatakan meskipun berbagai langkah adaptasi seperti bantuan distribusi air bersih, modifikasi cuaca, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta penguatan pelayanan kesehatan telah dilakukan pemerintah, namun belum menyelesaikan akar persoalan apabila emisi dari sektor energi tidak diatasi.

 

Dalam konteks tersebut, putusan PTUN terhadap gugatan RUPTL yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026 mendatang menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. RUPTL dan RUKN perlu diarahkan agar tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, tetapi mempercepat pengembangan energi terbarukan

“Evaluasi terhadap RUPTL dan RUKN mendesak dilakukan agar kebijakan kelistrikan Indonesia tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, membuka ruang bagi pembiayaan hijau, serta mendorong demokratisasi energi melalui pengembangan pembangkit berbasis komunitas,” ujar Dzatmiati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X