RAKYAT SULTRA.id- Hutan-hutan di Indonesia menyimpan beragam kekayaan alam, salah satunya emas. Saking banyaknya, orang rela menambang emas di dalam hutan. Hanya saja aktivitas tambang itu dilakukan secara ilegal.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Di sana terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom.
Aktivitas itu dihentikan oleh petugas gabungan dalam operasi bersama. Hasilnya, petugas meringkus lima orang dan mengamankan alat berat sebagai pendukung penambangan. Dari 5 tersebut, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, operasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat, karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
"Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujar Ali Bahri pada Minggu (26/7).
"Penyidik menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” sambungnya.
Adapun tim yang terlibat dalam penindakan itu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.
Ali Bahri menceritakan, aktivitas pertambangan masih berlangsung saat tim tiba. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan. Sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.
Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Mulai dari pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang. Sebab, menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.