RAKYAT SULTRA.id-Puluhan massa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (23/7). Mereka mendesak penegak hukum mengusut tuntas serta melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam orasinya, perwakilan orator BEM KSI menyindir visi pembangunan nasional yang dinilai kontradiktif dengan dugaan praktik rasuah yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
"Di saat kau mengatakan supaya kita membumihanguskan korupsi, ternyata dirimu sedang menyimpan keping-kepingan emas yang kau ambil sehingga Indonesia enggak jadi 2045 menjadi Indonesia Emas. Karena 74 kilo emas di 2045 sudah disimpan Febrie di rumahnya," ujar orator di atas mobil komando, Kamis (23/7).
Ia juga membandingkan lambatnya penanganan kasus besar ini dengan kondisi perekonomian masyarakat bawah yang dinilai kian prihatin.
"Tiga klaster besar yang menyebabkan kerugian negara yang begitu besar. Sehingga apa? Jangankan memperebutkan jabatan, hari ini untuk memperebutkan BLT pun warga-warga harus berdiri berjejer panjangnya 200 meter hanya untuk memperebutkan Rp350.000," lanjutnya.
Mereka juga menyayangkan pemanggilan hukum yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, membandingkan penanganan kasus ini dengan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil.
Bawa Tiga Tuntutan (Tritura)
Dalam aksi tersebut, BEM KSI membawa tiga poin tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura' (Tiga Tuntutan Rakyat dan Keadilan Seluruh Indonesia), yakni:
1. Desak Penahanan Tersangka: Meminta Jaksa Agung RI menginstruksikan tim penyidik untuk segera menahan Febrie Adriansyah demi menjaga netralitas, objektivitas, dan persamaan di depan hukum.
2. Transparansi Tiga Klaster Kasus: Meminta sinergi KPK, Polri, dan Kejagung dalam mengusut tuntas aliran dana pada kasus Asabri, PLN, dan Krakatau Steel tanpa intervensi.
3. Penggeledahan dan Asset Recovery: Mendesak penegak hukum melakukan penggeledahan rumah dinas serta menyita seluruh aset yang diduga berasal dari TPPU guna dikembalikan kepada negara.
Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Tim 9 Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu (22/7) dengan alasan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Penyidikan ini bergulir pasca penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," jelas Anang, Kamis (23/7).
Anang menambahkan, dari empat saksi yang dipanggil, Febrie absen karena alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.