Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkot Surabaya Awasi Ketat Parkir Mal hingga Kafe, Tarif Wajib Berizin dan Transparan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 22 Juli 2026 | 09:27 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir di kawasan usaha, mulai dari mal, restoran, hingga kafe. Pengelola diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan parkir dan menerapkan tarif yang transparan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menegaskan seluruh tempat usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sebagai syarat dalam pengelolaannya.

"Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas," ujat Basari, Minggu (19/7).

Menurut Basari, kepemilikan izin tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi upaya memberikan kepastian tarif, legalitas pengelola, serta perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

Terkait besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, ada yang menerapkan tarif progresif dan tarif flat, sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurut Basari, kejelasan informasi menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.

"Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin. Masyarakat juga mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Basari mengatakan melalui pengawasan ini, pihaknya meminta pengelola usaha di Surabaya untuk mematuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan parkir, sehingga tata kelola parkir berjalan lebih tertib dan akuntabel.

"Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan," pungkas Basari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X