Jumat, 28 Agustus 2026

16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 jadi Tersangka Korupsi, Termasuk Bupati Lombok Barat

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 22 Juli 2026 | 08:41 WIB

RAKYAT SULTRA.id– Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menambah panjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret rasuah.

Dilansir dari Antara, Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah ke-16 hasil Pilkada 2024, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pada 2025 lalu, ada 5 kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan sejenisnya.

Yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara, pada tahun 2026, jumlahnya semakin banyak. Yakni 11 orang kepala daerah termasuk Lalu Ahmad Zaini.

10 kepala darah lainnya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman,

Kemudian Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihaknya melakukan OTT dalam rangka membantu Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di tanah air.

Terutama setelah adanya kegiatan retret kepala daerah, di mana salah satu materi yang diajarkan adalah pencegahan korupsi.

"Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan bahwa penindakan hukum terhadap kepala daerah melalui OTT bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK.

Karena itu, ia berharap kepala daerah menghentikan niat ataupun praktik korupsi, agar tidak bernasib seperti para koleganya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.

"Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya (diri sendiri) dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing," imbuh Taufik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X