RAKYAT SULTRA.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait dengan realisasi anggaran pendidikan yang tidak sampai batas minimum amanat undang-undang sebesar 20 persen, pada tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan salah satu penyebabnya adalah kurang siapnya unit atau Kementerian dalam menjalankan program pendidikan yang menyebabkan anggaran tidak dibelanjakan sesuai rencana.
“Itu harus dilihat kadang ada kendala teknis ini kan. Bisa aja unit yang, departemen yang menjalankan kebijakannya enggak siap seperti itu kan,” ujar Purbaya kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Purbaya mengatakan, pada tahun 2025 pemerintah harus menghadapi kebutuhan belanja lain yang tidak masuk dalam alokasi anggaran. Ia menjelaskan, salah satunya adalah terkait dengan anggaran penanganan dan pemulihan paska bencana di Sumatera.
“Kadang-kadang begini, belanja sudah segini, tempat lain tiba-tiba naik. Ini kan 20 persen APBN (anggaran pendidikan) nih, tiba-tiba ada kejadian (bencana alam) Aceh misalnya, kan naik (pos anggaran bencana alam) sini. Ini naiknya (pos anggaran pendidikan) kan telat,” ujarnya.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan realisasi anggaran pendidikan dapat melampaui 20% dari total belanja negara. Tambahan anggaran akan difokuskan pada sejumlah program prioritas, seperti pembangunan sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, rehabilitasi sekolah, hingga penguatan program beasiswa LPDP.
“Kalau kita lihat, kita bikin sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, perbaikan sekolah dan lain-lain itu cukup besar. Nanti ada program yang lain lagi apa ya? Panel untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, panel digital, itu cukup banyak biayanya,” ucapnya.
Purbaya melanjutkan, pada tahun 2025 anggaran untuk bidang pendidikan sudah mencapai 19,1 persen dari realisasi belanja negara.
Sebagaimana diketahui, Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.
“Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan,” pungkasnya.