Jumat, 28 Agustus 2026

Paus Bungkuk 7 Meter Terdampar di Jembrana Bali, Mati usai Gagal Dikembalikan ke Laut

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:02 WIB

RAKYAT SULTRA.id-.Seekor Paus bungkuk (humpback whale) sepanjang tujuh meter lebih ditemukan terdampar di Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (14/7)

Namun, Upaya menyelamatkan paus tersebut dan mengembalikannya ke laut gagal, sehingga mamalia besar itu mati beberapa jam setelah ditemukan.

"Seluruh instansi terkait termasuk aktivis lingkungan hidup dan masyarakat sudah berupaya keras menyelamatkan paus itu sejak ditemukan. Tapi karena gagal kembali ke laut, satwa itu mati," kata Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Jembrana AKP I Putu Suparta di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, tim gabungan sudah berupaya keras mengembalikan paus yang ditemukan nelayan Desa Perancak sekitar pukul 10.45 WITA itu ke laut.

Tim gabungan dari kepolisian, TNI AL, tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melakukan berbagai cara agar mamalia laut ini bisa kembali ke laut.

Paus ini, kata dia, sempat bergerak menuju laut. Namun tidak lama kemudian kembali terdampar di pantai hingga mati sekitar pukul 15.00 WITA.

Setelah mati, tim melakukan pemeriksaan untuk identifikasi biologis, kemudian mengubur hewan pemilik nama ilmiah megaptera novaeangliae itu di lokasi dengan menggunakan alat berat.

Menurut dia, proses koordinasi dan evakuasi paus berlangsung cepat. Petugas langsung berdatangan ke lokasi tidak lama setelah mendapat laporan.

"Penanganan mamalia laut besar seperti paus memerlukan kolaborasi lintas instansi agar seluruh proses berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan kaidah konservasi," katanya.

Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi petugas jika menemukan satwa laut dilindungi yang terdampar.

Warga bisa langsung menghubungi nomor 110 untuk tersambung dengan kepolisian sebagai langkah awal pelaporan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X