RAKYAT SULTRA.id-Kasus dugaan penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang menyeret AP kian berliku. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik itu juga terancam sanksi tambahan. Yakni pemberhentian sementara sebagai ASN.
Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Segala keputusan dari proses hukum tersebut akan menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan," terang Achmad Hadi.
"Maka secara paralel sesuai ketentuan peraturan perundangan juga diproses atas indikasi pelanggaran kode etik kepegawaian," terang Achmad Hadi.
Langkah tersebut diambil atas tindak lanjut status hukum. Hingga kini, nasib AP sebagai ASN sedang diproses administrasi oleh tim BKPSDM dan tim Kode Etik Pembina Kepegawaian. "Berkaitan dengan sanksi pemberhentian sementara," beber Hadi.
ASN yang diberhentikan sementara tetap berstatus sebagai ASN. Bahkan, berhak menerima penghasilan berupa gaji pokok sebesar 50 hingga 75 persen. Namun tunjangan jabatan atau kinerja akan dihentikan.
"Pemberian sanksi bisa diperberat jika AP divonis bersalah melalui putusan pengadilan. Tetap menyesuaikan perkembangan dan keputusan hukumnya," terang Achmad Hadi.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan AP. Yakni pada 21 Juli.
Para pihak yang digugat antara lain tersangka Antoni (AN), Rossika selaku istri AN, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM, Kejari Gresik, dan Polres Gresik.
"Kami sudah melayangkan surat agar masing-masing pihak hadir atau menunjuk kuasa hukumnya," jelas Hakim Ketua Donald Everly Malubaya.