RAKYAT SULTRA.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas waktu pengurusan izin Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L). Lewat aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kini wajib rampung dalam waktu maksimal 15 hari kerja.
Langkah berani ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai KLB. Aturan ini disosialisasikan langsung oleh Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7).
Gandeng KPK dan BPKP Demi Pangkas Birokrasi
Penyusunan Pergub ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan dua lembaga ini bertujuan untuk menutup celah pungli dan memastikan tata kelola perizinan berjalan transparan.
"Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja," ujar Pramono Anung.
Menurut Pramono, transparansi adalah fondasi utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan dunia usaha. Semua sistem nantinya akan diintegrasikan secara digital melalui Portal Jakarta Satu demi mempermudah pelacakan dokumen.
Ambisi Jakarta Tembus 50 Besar Kota Global
Reformasi perizinan ini bukan tanpa alasan. Pemprov DKI Jakarta tengah memacu performa untuk masuk dalam jajaran 50 besar kota global pada periode 2029–2030, setelah sebelumnya berhasil naik ke peringkat 71 pada tahun 2025.
Salah satu strategi utamanya adalah mengembangkan tata ruang yang terintegrasi dengan transportasi publik modern. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, Jakarta menargetkan 70 persen aktivitas warga berpusat di sekitar simpul transit (Transit Oriented Development/TOD).
"Saat ini konektivitas transportasi publik kita sudah mencapai 93 persen lewat integrasi MRT, LRT, Transjakarta, hingga KRL dan Mikrotrans," jelas Pramono.
Menariknya, pembangunan infrastruktur Jakarta tidak melulu mengandalkan APBD. Optimalisasi dana kompensasi KLB sejak 2016 terbukti telah menyumbang Rp 2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari kawasan TOD.
Dana segar dari sektor properti inilah yang mendanai proyek ikonik seperti revitalisasi Bundaran HI, Taman Semanggi, hingga pembangunan Taman Bendera Pusaka.
"Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan," tambahnya.
Tak berhenti di sana, Pemprov DKI Jakarta kini tengah bersiap menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Dana jumbo dari pasar modal ini nantinya akan dialokasikan khusus untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial warga Jakarta.