RAKYAT SULTRA.id-Penghentian sementara kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dilakukan menyusul dugaan kasus perundungan yang menyeret kematian seorang dokter PPDS.
Langkah tersebut diambil sembari menunggu hasil investigasi tim gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah mengusut penyebab kematian dokter PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dr. Adrian Rantung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman memastikan bahwa kasus dugaan kematian dr. Adrian karena perundungan ini tengah diinvestigasi secara menyeluruh oleh tim gabungan.
"Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, dan Kemendiktisaintek," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, selama proses investigasi berlangsung, kegiatan pendidikan Program Studi Anestesiologi di RSUP Kandou dihentikan sementara. Namun, penghentian tersebut hanya berlaku untuk aktivitas pendidikan di rumah sakit, bukan penghentian program studi secara keseluruhan.
"Sementara investigasi berjalan, kegiatan pendidikan Prodi Anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," jelas Aji.
Menurutnya, aktivitas peserta PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou akan kembali dibuka setelah tim investigasi menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan hasil resmi.
"Aktivitas PPDS di RS Kandou akan dibuka kembali setelah ada hasil investigasi tim terhadap kasus tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, dokter PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Unsrat, dr Adrian Rantung, dilaporkan meninggal dunia. Korban diduga mengalami perundungan selama menjalani pendidikan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidup akibat tekanan berat yang dialaminya.
Penghentian sementara kegiatan pembelajaran tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kebijakan diambil karena adanya dugaan perundungan terhadap salah satu peserta PPDS Anestesiologi, sekaligus untuk memberikan ruang bagi investigasi internal yang dilakukan secara terpadu antara RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Keputusan itu juga menegaskan seluruh kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Kandou dihentikan sementara hingga penanganan dugaan perundungan selesai dilakukan