Jumat, 28 Agustus 2026

ATR/BPN Tegaskan Kepastian Tanah Ditentukan Batas dan Posisi, Bukan Luas Semata

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 26 Juni 2026 | 10:08 WIB

RAKYAT SULTRA id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas bidang tanah antara sertipikat dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah dari waktu ke waktu.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak semata-mata ditentukan oleh luas yang tercantum dalam dokumen, melainkan pada kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah tersebut.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, dokumen alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Agus mengatakan, pada masa lalu proses pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu. Kondisi itu menyebabkan hasil pengukuran belum seakurat teknologi yang digunakan saat ini.

Seiring perkembangan teknologi, pengukuran tanah kini memanfaatkan sistem berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga memberikan hasil pengukuran yang jauh lebih akurat.

Karena itu, lanjut Agus, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan perubahan batas fisik bidang tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” katanya.

Dikesempatan tersebut dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran ulang maupun pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

Menurut Agus, melalui program pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X