Rabu, 31 Mei 2023

Sesalkan Kantor DPMPTSP Mubar Disegel Honorer

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:06 WIB
Pj Bupati Muna Barat saat mengelar pertemuan dengan jajarannya.
Pj Bupati Muna Barat saat mengelar pertemuan dengan jajarannya.

MUBAR, rakyatsultra.id – Terkait penyegelan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna oleh tenaga honorer bernama La Ode Harmin dan Agus mendapat respon dari Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri.

“Terkait dua tenaga honorer yang melakukan penyegelan kantor DPMPTSP, sangat disesalkan dan disayangkan. Kita tidak habis pikir ada tenaga honorer melakukan penyegelan aset negara,” ungkap Bahri di Mubar, Senin (27/03/23).

“Saya sangat sesalkan kejadian ini, masa orang dalam sendiri tidak lain tenaga honorer dinas tersebut melakukan penyegelan aset negara. Padahal ini sudah melanggar hukum. Selain itu, kedua belah pihak antara Kadis PMPTS dan tenaga honorer masih bisa melakukan komunikasi dan ketemu untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus main segel begitu saja,” sambung Bahri.

Lanjut dia, terkait tenaga honorer ini ada kebijakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia bilang, yang namanya ASN yang dikenal hanya dua yakni PPPK dan PNS. “Berdasarkan PP tersebut ditahun 2023 ini, sudah tidak ada lagi honorer dan faktanya masih ada honorer. Untuk itu, Menpan RB meminta daerah melakukan pendataan data base. Kita sudah melakukan pendataan tenaga honorer jumlahnya ada dua ribu lebih. Yang seharusnya bukan lagi honorer istilahnya,” terang Bahri.

Menurut orang nomor satu di Mubar ini, istilah honorer sebenarnya sudah tidak ada berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 pada pasal 10 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga honorer daerah ataupun sejenisnya.

“Jadi, sebenarnya dari Pemda sudah tidak dibolehkan mengangkat honorer, tetapi kita membuat kebijakan yang namanya outsorsing atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan yang bersangkutan. Maka, yang dibayarkan itu jasa yang bersangkutan, dan setiap tahun di evaluasi. Jika dalam setahun tidak dibutuhkan lagi, maka bisa diberhentikan oleh pemberi kerja,” bebernya.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Muna Pertahankan WTP

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:52 WIB

Bupati Buton Utara Kukuhkan 386 Satlinmas 

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:48 WIB

Serius Tangani Stunting, Pemda Bentuk TPPS

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:45 WIB

Puluhan Personil Polisi RW Dikukuhkan

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:40 WIB

VDNI Terima Penghargaan di Puncak HUT Sultra

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:28 WIB

Pemkab Buton Gelar Salat Id, Sabtu 22 April 2023

Jumat, 21 April 2023 | 21:46 WIB
X