MUNA, rakyatsultra.id – Bola panas persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, pada akhir tahun 2022 lalu, masih terus menggelinding.
Perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat yang dilayangkan ke Pemda Muna, perihal mengangkat kembali Kades terpilih pada pemilihan 24 November 2022, belum dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
Buntutnya, sejumlah warga bereaksi dengan melakukan penyegelan kantor balai desa Wawesa, Selasa (28/3/2023).
Herman, salah seorang perwakilan warga desa Wawesa, yang melakukan penyegelan menegaskan tindakan mereka menyegel kantor desa tersebut demi mencari keadilan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan agar Pemda Muna segera mengeksekusi surat dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan terhadap kades Wawesa terpilih bukan hasil PSU yakni La Ode Askar.
“Sepanjang belum ada pelantikan, maka kami sampaikan bahwa balai desa tidak boleh dibuka. kami akan pantau terus,” cetusnya.
Kades Wawesa terpilih La Ode Askar mengatakan penyegelan dilakukan sebab pelantikan kades hasil PSU cacat hukum.