MUNA, rakyatsultra.id – Petikan Surat Keputusan (SK) 100 persen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten Muna telah dibagikan kepada para CASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna La Ode Ena, saat dikonfirmasi Edisi Indonesia, Senin (20/3/2023).
“Petikan SK 100 persen nya mereka (CASN), kami sudah bagikan beberapa hari yang lalu, untuk kepentingan pengurusan sertifikasinya,” terangnya.
Terkait fisik SK-nya aslinya, Ena mengaku belum dibagikan sebab masih menunggu waktu Bupati Muna yang sekaligus akan mengukuhkan 231 orang CASN formasi tahun 2019 tersebut.
“Kami menunggu kesempatan pak Bupati, kapan mereka akan dilakukan pelantikan. Tapi kalau petikan guna kepentingan urusan sertifikasi atau kepentingan lain para CASN sudah kami serahkan,” timpalnya.
Mantan asisten II Pemkab Muna itu menegaskan pengurusan SK 100 persen tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada pungutan apapun. Para staf dan bawahan, selalu saya ingatkan baik itu pengurusan CASN maupun PPPK, jangan pernah melakukan pungutan. Saya tegaskan tidak pernah memerintahkan atau menyuruh hal-hal yang demikian,” tegas La Ode Ena. RS