“Jadi begitu ada warga yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinsos untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2×24 jam. Untuk masyarakat kepesertaan mandiri yang mengalami tunggakan sehingga kepesertaan nonaktif, kepesertaan di era UHC tidak perlu lagi menjadi persyaratan harus membayar tunggakan, tetap dilayani meski ada tunggakan, namun harus tetap dibayar. Jadi prioritas utama program UHC adalah masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” sambungnya..
Disamping itu pula, pihaknya juga menyiapkan anggaran terkait pelayanan kesehatan gratis yang tidak ditanggung BPJS.
“Selain itu kita siapkan juga di luar pelayanan BPJS yaitu ODGJ, disabilitas dan bayi baru lahir,” singkat jebolan STPDN angkatan 07 itu.
Adapun anggaran yang yang disiapkan untuk pelayanan kesehatan gratis yang dibayarkan melalui BPJS sekira Rp.13 Miliyar pertahun
“Anggaran kalau tidak salah untuk membayar iuran 13 milyar. Jadi semua fasilitas kesehatan baik tingkat pertama dan lanjutan gratis,”pungkasnya. RS