Jumat, 28 Agustus 2026

Ratusan Sopir Minta Penertiban Truck ODOL Ditunda. Kepala BPTD XVIII: Aturan Kendaraan ODOL Untuk melindungi Pengemudi Dan Pengusaha Transporter

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Kamis, 24 Februari 2022 | 05:25 WIB
Exif_JPEG_420
Exif_JPEG_420

 
-
Tim Terpadu saat RDP bersama ratusan sopir truck KENDARI, Rakyatsultra.com-- Ratusan Sopir truck angkutan darat yang tergabung dalam Forum Sopir Truck Sultra (OSS) menutup perempatan jalan Haji Abdul Silondae Kendari. Hal itu ternyata merupakan buntut dari protes para sopir tersebut yang menuntut keadilan dan kebijaksanaan atas rencana pembatasan dan pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL).   Ratusan sopir truk itu menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa 22 Februari 2022. Pemberlakuan aturan itulah yang akhirnya memicu para sopir truk ini berunjuk rasa. Mereka meminta toleransi terkait aturan tersebut, namun kembali ditegaskan jika aturan ini diterapkan demi keselamatan pengendara. dan pengguna jalan.
-
Dalam tuntutannya For OSS menilai kebijakan aturan ODOL yang di gaungkan selama ini hanya menggunakan pendekatan hukum, sehingga ratusan supir mobil truck kehilangan mata pencahariannya dan ratusan mobil dump truck terancam ditarik oleh Leasing.   Koordinator Lapangan Sopir Truck Kendari, Budi mengatakan kebijakan penertiban Over Dimensi Over Loading (ODOL) oleh Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara harus menggunakan pendekatan interaktif kepada Forum Supir Truck Sulawesi Tenggara dan pemilik mobil dump truck, sehingga bisa menemukan dasar masalahnya dan mengambil solusi yang tepat yang tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang kerja sebagai supir dan mobil dump truck bisa mendapatkan cicilan. Terlebih lagi Provinsi Sulawesi Tenggara telah masuk sebagai Daerah Kawasan Industri Nasional yang ada di Kabupaten Konawe dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga dalam aktivitas distribusi material dari satu kebupaten ke wilayah kawasan perindustrian sangat memungkinkan terjadi Over Dimension Over Loading (ODOL).
-
Exif_JPEG_420 Dalam kesempatan itu, dihadapan massa aksi, Kepala Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 18 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Benny Nurdin Yusuf menegaskan aturan ODOL ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif dari keberadaan kendaraan ODOL di jalan raya.   "Jadi aturan bukan aturan baru, aturan ini sudah ada sejak lama, tapi baru akan diterapkan oleh pemerintah pusat, bahwa tahun 2023 nanti kita akan zero ODOL," ujar Benny Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, kendaraan dengan kapasitas dan dimensi berlebih dilarang beroperasi. Hal itu terjadi karena keberadaan truk ODOL dianggap membahayakan keselamatan masyarakat umum dan pengguna jalan lain. Benny membantah tudingan adanya diskriminasi dalam penertiban angkutan Mobil jenis Dump Truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL)   “Okelah, itu kan perasaan teman-teman, tapi saya tidak akan menafikan itu, bahwa apa yang kita lakukan kita tidak pandang bulu, semua yang tinggi-tinggi baknya, kita tahan dan periksa kemarin, bahkan ada truk mixer yang besar itu juga kita tahan.Jadi semua kita periksa, dan saya sudah berkomitmen dengan kesyahbandaran, ini nanti hulunya nanti di Pelabuhan akan kita tertibkan juga, jadi sama dengan ini, bahwa ini kayak snowball, seperti bola salju yang sudah begitu besar, kita baru memulai menertibkan itu mengunakan pakai kampak, pakai apa, dan pasti belum semua bisa.”ujarnya.   Lanjut Benny menegaskan, tidak ada diskriminasi yang dilakukan oleh Tim terpadu, karena penegakan hukum (Gakkum) ini berlaku kepada semua, "Kalau teman-teman media yang ikut penertiban kemarin, melihat juga ada truk yang dua meter lebih kita tahan juga, kita periksa juga, ada juga truk mixer kita tahan juga, cuman itu yang saya katakan tadi, karena kita namanya Gakkum ini memeriksa satu titik, terus bapak berhenti disana karena kendaraan-kendaraan besar itu berhenti disana, terus saya mau geret -geret kesini, kan tidak bisa kan, dan itu yang terjadi, ketika kita Gakkum truk-truk ini tidak keluar, mereka baku telepon semua, jangan keluar ada Gakkum, berhenti semua," tegasnya.   Benny bilang, kebijakan ini tujuan besarnya adalah pertama, bagaimana menciptakan tata kelola angkutan barang yang selamat, aman dan nyaman. Yang kedua, melindungi pengemudi dan pengusaha transporter. Olehnya itu Benny memastikan soal aturan yang sudah ada untuk ODOL akan tetap berjalan.   Menurut Benny terkait soal penindakan nantinya tidak hanya menyasar sopir dan pemilik kendaraan saja, tapi juga ikut menyeret para pemilik barang atau pengguna jasa.   "Selama ini banyak pengemudi yang tak tahu menahu bila tiba-tiba kendaraannya dimuati barang berlebih sampai 100 persen. Itu kan berbahaya, kendaraan jadi lambat kecepatannya, rawan rem blong, kasihan bila pengemudi jadi korban. Sebetulnya kami melindungi dan mencari jalan tengah supaya mereka tak menjadi korban saja," tandasnya.   Turut hadir dalam RDP tersebut, Komisi 3 DPRD Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dandenpom XIV / 3 Kendari, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara, kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Sulawesi Tenggara, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sultra, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Virtue Dragon Nikel Industi (VDNI), PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan ratusan Sopir truck yang tergabung dalam Forum Sopir Truck Sultra (OSS). (p2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X