-
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Saldhy Putranto
KENDARI -- Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan di Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara hingga Januari 2022 telah mengucurkan santunan sebesar Rp.1,4 miliar, Jumlah itu meningkat Rp 1,2 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah santunan keseluruhan Korban kecelakaan lalu lintas, diantaranya korban yang meninggal dunia mengalami luka-luka dan cacat tetap.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII, mengatakan, kenaikan jumlah santunan ini lebih disebabkan oleh jumlah korban yang juga meningkat dan juga dipengaruhi santunan juga meningkat
.
“Selain jumlah santunan yang diserahkan meningkat, kecepatan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada rumah sakit juga semakin cepat yakni kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit serta penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin cepat hanya 1,31 hari dari target 3 hari”, lanjut Saldhy. Selasa (22/2/2022)
Lanjut Saldhy, diitengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja Sultra tetap memastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mengacu pada kehati-hatian operasional (operational prudence) dan tetap meningkatkan kewaspadaan secara khusus insan Jasa Raharja yang menjadi ujung tombak perusahaan dalam pelayanannya kepada korban kecelakaan lalu lintas dan tidak lupa untuk menjaga jarak (phisical distancing).
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan Nomor 16/2017, ada kenaikan nilai santunan sebesar 100%. santunan kepada ahli waris atas korban meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Begitu juga dengan santunan maksimal untuk cacat tetap naik menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka menjadi Rp 20 juta, dan biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris naik menjadi Rp 4 juta. Dua santunan baru juga tertuang dalam PMK ini, yaitu penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans. (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:41 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB