-
Kepala BPTD XVIII Sultra Benny Nurdin
Rakyatsultra.com, KOLAKA - Upaya Pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) pada 2023 mendatang terus digalakkan.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra Benny Nurdin Yusuf, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Pimpin operasi gabungan penertiban kendaraan mobil berat yang kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL) untuk melakukan transfer muatan di Jembatan Timbang Sabilambo yang berada di jalan poros kolaka -Kendari KM 8 Sabilambo kabupaten Kolaka
-
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, BPTD wilayah XVII Sultra mendapat dukungan personil Satlantas Polres Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kejati Sultra, Dinas Perhubungan Sultra dan PJR Polres Kolaka.
Benny mengatakan penindakan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
"Terhadap truk bermuatan barang yang overloading dan over dimensi sesuai arahan Pak Dirjen Hubdat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21," jelas Benny
-
Sesuai dengan surat dari Direktur Angkutan Jalan bulan April 2020, Dalam surat itu disebutkan bahwa toleransi kelebihan muatan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama antar kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Polri, dan asosiasi industri pada 24 Februari 2020 lalu.
Adapun toleransi kelebihan muatan angkutan barang pokok dan barang penting di jalan nasional dalam kesepakatan tersebut, yakni sebagai berikut:
Truk bermuatan barang penting (semen, baja, kaca lembaran, air minum dalam kemasan, beton ringan, kertas, pupuk, keramik)
Batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 30%;
-
Muatan lebih dari 30% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 9 Maret – 31 Desember 2020;
Muatan lebih dari 20% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2021;
Muatan lebih dari 10% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2022;
Muatan lebih dari 5% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari 2023;
Sementara truk bermuatan sembako berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung, dantongkol/tuna/cakalang):
Batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 50%;
Muatan lebih dari 50% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 9 Maret – 31 Desember 2020;
Muatan lebih dari 30% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2021;
Muatan lebih dari 15% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2022;
Muatan lebih dari 5% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari 2023.
"Truk odol ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan," tandasnya. (P2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:41 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB