-
Kepala BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman
KENDARI, Rakyasultra.com -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam penanganan Dampak Corona Virus Desease 19 (COVID-19) bagi pekerja Indonesia kembali.
Menteri Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Dalam menerima BSU tersebut memiliki beberapa persayaratan, antara lain adalah :
- warga negara yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJAMSOSTEK.
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman mengatakan besaran subsidi upah tahun ini diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan kepada pekerja sektoral yang ada di Kota Kendari.
“Sesuai dengan PERMENAKER No. 16 Tahun 2021, Pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” tambahnya.
Minarni menyatakan juga BPJAMSOTEK memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya akan kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tersebut.
Minarni menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan langsung ke rekening pekerja, dimana penyalur bantuan tersebut akan melalui Bank milik Negara ,
“BSU disalurkan melalui Bank milik Negara antara lain, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” tandasnya. (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:41 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB