Jumat, 28 Agustus 2026

Mulai Besok Kota Kendari Terapkan Pengetatan PPKM Mikro

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Selasa, 6 Juli 2021 | 14:20 WIB

-
Rakyatsultra.com -- Pemerintah telah memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Adapun aturan PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali dikategorikan dalam 4 level dengan berdasarkan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing kota.

“Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Level 4 untuk 43 kabupaten/kota, level 3 127 kabupaten kota, level 2 146 kabupaten kota,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).

Adapun pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang diantaranya, kegiatan bekerja dari kantor (WFO) 25 persen dan bekerja dari rumah 75 persen untuk daerah kategori level 4. Sementara level lainnya masing-masing boleh dilaksanakan 50 persen.

Pelayanan makan atau minum di tempat (dine in) dibuka dengan kapasitas 25 persen. Pesan antar atau dibawa pulang hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan pusat Perbelanjaan atau Mall hanya boleh buka sampai 17.00 waktu setempat dengan kapasitas hanya 25 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pelaksanaan ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya, di Kabupaten atau Kota level 4 ditiadakan sementara waktu. Sedangkan Kabupaten atau Kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari Kemendag, dengan penerapan protokol kesehatan.

Area publik atau fasilitas umum untuk kawasan level 4 sementara ditutup. Sedangkan level lainnya pembatasan maksimal kapasitas 25 persen dengan pengaturannya ditetapkan oleh Perda atau Perkada. Kegiatan Seni Sosial dan Budaya kawasan level 4 ditutup sementara waktu. Sedangkan level lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal hanya 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring dikawasan level 4 ditutup sementara waktu. Sedangkan kawasan level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Terakhir, transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemerintah Daerah.

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga. (P2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X