-
Jakarta, Rakyatsultra.com, --- Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adisatrya Sulisto menyatakan, pelaksanaan munas yang rencananya digelar di Kendari pada 30 Juni 2021 bisa saja ditunda. Penundaan Munas Kadin akan dilakukan bila kasus Covid-19 terus melonjak, terutama di Kendari.
"Pak Rosan (Rosan Roslani, Ketua Umum Kadin Indonesia, Red) dan panitia terus berkomunikasi dengan pemerintah. Sebab, munas rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila arahan pemerintah ditunda, tentu akan kami tunda," kata Adisatrya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Sementara itu, Ketua Kadin Kepulauan Riau Akhmad Ma'ruf Maulana sudah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta agar Munas VIII Kadin ditunda karena kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Situasi ini berpotensi mengancam keselamatan peserta munas.
Permohonan agar Munas Kadin ditunda juga didukung sejumlah Kadin daerah lainnya, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Gorontalo, Sumatera Utara, Lampung, Yogyakarta, dan Papua Barat.
Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengingatkan, pelaksanaan Munas Kadin saat ini akan membahayakan kesehatan dan jiwa peserta munas dan juga masyarakat Kendari.
"Kadin mesti mematuhi imbauan Presiden Jokowi, yakni jangan membuat kerumunan," ujar Ketua Kadin Papua Barat Immanuel Yenu.
Sebelumnya, Ketua Kadin Jawa Tengah, Kukrit Wicaksono ikut mendukung agar munas ditunda.
"Kalau saya, bukan soal tempatnya, tetapi soal waktunya yang tidak tepat untuk menggelar munas, terutama saat Covid-19 mengganas seperti saat ini. Lebih baik tunda dan cari waktu yang pas. Kadin mesti menunjukkan profesionalitas dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat," ujar Kukrit.
sementara itu berdasarkan data Kewaspadaan Covid 19 Kota Kendari dari Gugus Tugas Covid 19 per hari , Jumlah Pasien Covid 19 terus meningkat pada Senin, (21/6/202), sebanyak 118 orang terkonfirmasi positif, Suspek Nihil, dan Kontak erat sebanyak 29 orang. (Antara)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:04 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:32 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:27 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:13 WIB