-
Aksan Jaya Putra
Rakyatsultra.com, KENDARI - Kehidupan di era modern yang semakin canggih karena digitalisasi, membuat semua hal terasa lebih mudah dilakukan. Hanya berbekal teknologi, hampir semua hal bisa didapatkan, termasuk narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang peredarannya semakin terselubung dan rentan dilakukan para remaja.
Hal itu berdampak pula pada tingginya angka penyalahgunaan narkoba pada remaja yang semakin membuat resah para orangtua. Pasalnya, bahaya narkoba menjadi ancaman yang sangat nyata.
Demikian disampaikan anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra, B.Bus atau karib disapa AJB saat sosialisasi Perda No 7 tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba) di Aula SMA Negeri 1 Kendari, Kamis (10/6/2021).
-
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan menambah wawasan tentang upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja, terutama para pelajar.
Dalam kegiatan tersebut, AJP di hadapan peserta yang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengajak seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa untuk menjauhi narkoba. Sebab menurutnya, meski di tengah pandemi Covid-19, kasus penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari cukup tinggi dan masuk dalam taraf mengkhawatirkan.
Kata dia, DPRD Sultra sudah sangat prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di Sultra, khususnya di Kota Kendari. Lantaran peredaran narkoba, kini tak hanya menyasar kalangan orang dewasa namun banyak remaja dan generasi muda yang terpapar narkoba sehingga menimbulkan kekhawatiran rusaknya generasi mendatang.
-
Kata dia, penanganan peredaran narkoba menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetapi juga peran pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai ini.
“Dengan sosialiasi ini, diharapkan kaum milenial dapat memahami bahaya narkoba dan terhindar dari rayuan-rayuan sekitar mereka yang memiliki tujuan menghancurkan generasi muda," katanya.
Menurutnya, Kota Kendari memang memerlukan sosialisasi perda narkoba. Pasalnya, setiap hari masyarakat membaca di media dan melihat bahwa terjadi peredaran narkoba di masyarakat khususnya generasi muda.
-
“Dengan adanya UU Narkoba dari pemerintah pusat, kita juga sampaikan bahwa Pemprov Sultra sudah ada Perda No 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya,” ucap AJP.
AJP menekankan bahwa dalam Perda No 7 tersebut sudah berisi tentang pencegahan, sosialisasi sampai dengan efek-efek jera hingga rehabilitasi. Oleh karena, AJP mengatakan, perda ini wajib disampaikan kepada masyarakat, bahwa Pemrov Sultra sudah punya perda terkait penyalahgunaan narkoba.
Politikus Partai Golkar ini meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk lebih masif memerangi narkoba dan memaksimalkan kerja sama dengan pihak BNN dan kepolisian, supaya laju peredaran narkoba ini dapat ditekan.
-
AJP menyarankan agar pemkot kembali memfungsikan pos kamling. Karena menurut dia, pos kamling dapat meminimalisasi terjadinya peredaran narkoba. Sebab, oknum-oknum yang mengedarkan ini biasanya beraksi pada malam hari.
“Untuk menekan laju peredaran perlu tindakan-tindakan konperensif dari pemerintah maupun aparat,” tuturnya.
-
Di tempat yang sama, Sub Koordinator Pencegahan BNNP Sultra, Nindrayatin menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan sepanjang tahun 2020, terdapat 16 kelurahan masuk kategori daerah zona merah bahaya narkoba di Kota Kendari.
“Dengan keadaan tersebut diperlukan sinergitas dukungan dari pemerintah daerah dan kelurahan yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di kelurahan dalam mewujudkan Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya
Sekedar diketahui, sosialisasi ini merupakan salah satu agenda DPRD, di mana seluruh anggotanya memilih satu dari beberapa perda untuk disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Anggota OSIS SMA Negeri 1 Kendari. (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:41 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:27 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:14 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:04 WIB