Kepala BLK Kendari, Dr La Ode Haji Polondu (ketiga dari kanan), saat membuka salah satu paket pelatihan di Kabupaten Buton. Foto: IST
KENDARI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari secara resmi membuka empat paket Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Non Institusional atau Mobile Training Unit (MTU) yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Buton, Senin (8/3/2021).
Empat paket pelatihan ini yakni Paket I Filter Structur di Desa Wulasi Kecamatan Wulasi Kabupaten Konsel, Paket II Filter Structur di Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo Konsel. Kemudian, Paket I Service Sepeda Motor Konvensional dan Paket I Asisten Pembuat Pakaian Paket I di Buton.
Kepada media, Kepala BLK Kendari, Dr La Ode Haji Polondu mengatakan, pelaksanaan MTU merupakan bagian dari program kerja BLK Kendari untuk memberikan keterampilan kepada masyarakat di luar Kota Kendari sehingga diharapkan dapat menjadi angkatan kerja yang kompeten.
"Pelaksanaan kegiatan ini kita lakukan di daerah-daerah untuk mengakomodir para pencari kerja di luar Kota Kendari yang belum memiliki keterampilan," terangnya.
Olehnya itu, melalui keterampilan dan kompetensi yang dimiliki, sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) ini, diharapkan dapat menolong dirinya dan juga keluarganya maupun orang lain.
Sebab, jelas dia, dengan keterampilan yang dimiliki dapat digunakan bekerja di dunia usaha dan dunia industri atau untuk membuka usaha secara mandiri atau berkelompok.
"Artinya, dengan keterampilan yang mereka peroleh, bisa digunakan untuk masuk di dunia usaha atau industri atau mereka bisa gunakan untuk membuka usaha secara mandiri dan kelompok. Intinya keterampilan yang mereka peroleh sangat bermanfaat," tambahnya.
Diketahui, pelatihan MTU masih tersisa 26 paket dan akan didistribusikan di daerah-daerah lainnya. BLK Kendari juga memiliki paket pelatihan yang dilaksanakan di BLK Kendari tanpa diasramakan dan di asramakan. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:41 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB