Jembatan Bahteramas Kendari
KENDARI - Pembangunan jembatan Bahteramas yang menghubungkan Kecamatan Kendari dan Kecamatan Abeli Kota Kendari dalam proses perampungan. Saat ini, progres pengerjaan fisik proyek itu sudah 93 persen. Adapun 7 persen lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Yohanis Tulak Todingrara, mengatakan, beberapa pengerjaan yang sementara dirampungkan meliputi oprit 360 meter, jembatan penghubung sekira 40 meter, trotoar jembatan, median dan lampu jalan. Dia memperkirakan pengerjaan jembatan yang menelan anggaran sekira Rp 800 miliar itu akan rampung seluruhnya pada tahun ini.
Jika sudah rampung maka pengerjaan ini akan diresmikan oleh pejabat berwenang. Apakah presiden yang akan meresmikan jembatan ini? Yohanis belum bisa memastikan.
"Mengenai peresmian, kita serahkan kepada bapak gubernur dan menteri," ungkapnya saat ditemui di Kendari, belum lama ini.
Dia tidak memungkiri jembatan ini sudah terhubung seluruhnya. Hanya saja, kondisinya belum bisa dilalui angkutan karena masih adanya beberapa pekerjaan yang masih perlu dirampungkan.
Jembatan Bahteramas sendiri mempunyai panjang sekira 1,3 kilometer. Adapun lebarnya sekira 20 meter. "Jalur yang disiapkan ada dua. Masing masing jalur selebar tujuh meter. Selain itu, trotoar selebar 1,5 meter di sisi kiri dan kanan," ungkapnya.
Yohanis mengungkapkan jika jembatan Bahteramas rampung maka ini akan memudahkan mobilitas warga dan kendaraan. Makanya pihaknya terus menggenjot pengerjaannya supaya jembatan tersebut rampung tahun ini.
Dia tidak memungkiri ada kendala dalam pembebasan lahan di sekitar proyek yang berada di Kecamatan Kendari. Di sana, kata dia, ada empat bidang tanah belum dibebaskan.
"Meski begitu, dananya kita sudah siapkan dan dana itu kita sudah titip di Pengadilan Negeri Kendari. Dan dana pembebasan lahan di empat bidang itu bersumber dari BPJN XXI Kendari," ungkapnya. (rir/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:41 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:38 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB