Jumat, 28 Agustus 2026

PPP Kubu DF Gugat KPU Bombana dan Busel

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 28 September 2016 | 14:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RAKYATSULTRA.COM, KENDARI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz berencana menggugat KPU Bombana dan Buton Selatan, karena telah menolak pendaftaran calon yang diusungnya.

Alasanya, parpol pengusung calon tersebut tidak memperoleh Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Sekretaris DPW PPP Sultra kubu Djan Faridz Dahris Aljadawi mengungkapkan, di Pilkada Bombana, pihaknya mengusung pasangan Tafdil-Johan Salim yang memiliki kursi sebanyak 3 kursi, dan di Buton Selatan mereka mengusung pasangan LM Agus Faisal-La Ode Arusani memiliki satu kursi.

"Terlepas itu, setelah melakukan konsultasi dengan DPP, kami ingin melakukan gugatan perdata dan pidana atau PTUN atas penolakan KPU atas usungan kami di Bombana dan Busel," ungkapnya, Selasa (27/9).

Menurut dia, sebagai pemenang putusan Mahkamah Agung nomor 601, dimana kubu Djan Fariz adalah yang sah dan benar maka yang berhak menggunakan partai berlambang kabbah.

Untuk itu, harusnya KPU menolak rekomendasi yang diajukan oleh PPP kubu Romahurmuziy.

Sehingga dia menganggap KPU melakukan deskriminasi terhadap proses pencalonan yang diusungnya.

"Ketika KPU mengakomodir kubu sebelah maka berarti KPU bisa kita perkarakan di pengadalin, yang sama sekali tidak memiliki legalitas karena proses persidangannya. Jadi PPP Romahurmuziy itu hanya memegal legalitas Menkumham," katanya.

KPU seharusnya kata dia tidak mengakomodir PPP Romahurmuziy yang tidak memiliki legalitas peradilan. PPP Romi hanya berpegang pada SK Kemenkumham yang saat ini tengah digugat PPP Djan Faridz di PTUN Jakarta.

“Kalau kita berbicara hierarki perundang-undangan, putusan MA itu lebih tinggi nilainya ketimbang putusan Menkumham. Putusan MA itu sampai kiamat tidak bisa dibatalkan sampai kapanpun tapi putusan Menkumham kapan saja bisa dibatalkan. Olehnya kami melihat sikap KPU itu menentang undang-undang dan tidak taat atas asas hukum yang berlaku,” ujar

Selanjutnya pihaknya akan bernegosiasi dengan balon yang kami usung, jika ranahnya sengketa pilkada, maka pihaknya akan mendorong untuk mengajukan sengketa di PTUN.

Selain itu, akan melakukan gugatan kepada KPU sampai KPU mengeluarkan putusan, bahkan secara kepartaian akan mengumpulkan bukti untuk melakukan gugatan pidana. Karena KPU menolak putusan MA. (r3/b/ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Terpopuler

X