-
Yasin Idrus
RAKYATSULTRA.COM, KENDARI - Pengganti antar waktu (PAW) satu anggota DPRD Kota Kendari Yasin Idrus yang berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia sudah masuk ke Pemprov Sultra. Bahkan saat ini sementara diproses usulannya untuk dikembalikan ke Pemerintah Kota Kendari.
Adalah Muh Idrus Lagu yang diusulkan jadi PAW politis partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kendari itu.
"PAW nya saudara Yasin Idrus (alm) sudah masuk sama kita dan proses pemberhentiannya yang bersangkutan karena berhalangan tetap sudah sampai di pak gubernur," ungkap Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Tomy Indra Sukiadi, Senin (26/9).
Saat ini, kata dia proses pemberhentiannya sementara dilakukan. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan prosesnya selesai. Namun, dipastikan tidak memakan waktu cukup lama. Apalagi usul pemberhentian dan PAW dari yang bersangkutan telah dilaporkan ke gubernur.
"Yang jelas tidak terlalu lama. Setelah itu, kalau sudah ada SK pemberhentian dan PAW nya tinggal diteruskan ke pemerintah kota untuk ditindaklanjuti," katanya.
Selanjutnya, masih kata dia PAW Yasin Idrus (alm) dilanjutkan ke Pemkot Kendari dalam hal ini Walikota Kendari untuk diteruskan ke DPRD Kendari. Kemudian melalui sidang paripurna istimewa, pengambilan sumpah janji PAW dilakukan yang dipimpin pimpinan DPRD Kendari. (r3/b/ags)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Administrator
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:04 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:32 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:27 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:13 WIB