Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkot Kendari Keluarkan Edaran Larangan THM dan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 26 Februari 2025 | 18:01 WIB
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman

Kendari, Rakyatsultra.id - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol (minol) yang dihentikan mulai Rabu 26 Februari 2025.

Edaran tersebut dikeluarkan dalam upaya menciptakan suasana nyaman dan kondusif di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Kendari.

Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting. Dimana SE yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menegaskan pertama, THM dilarang beroperasi sejak tiga hari sebelum Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Idul Fitri.

Kedua, penghentian distribusi dan penjualan minol juga berlaku paling lambat tiga hari sebelum memasuki bulan puasa hingga tiga hari setelah lebaran.

Menurut kalender hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, awal puasa diprediksi dimulai pada 1 Maret 2025.

Sehingga, perkiraan penutupan THM dan peredaran minol dimulai Rabu, 26 Februari 2025.

Poin ketiga, THM dan penjual minol yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Prinsipnya surat ini sudah ditandatangani dan akan segera dilakukan penutupan sebelum masuk bulan puasa," ujarnya, Selasa (24/3/2025).

Adapun sanksi bagi pihak yang melanggar, Pemerinta Kota (Pemkot) Kendari akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X