Jumat, 28 Agustus 2026

Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan 30 Kades, Bupati Amrullah Titip Pesan Penting

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:23 WIB
Bupati Konkep, Ir H Amrullah MT saat mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Rujab Bupati Konkep, Senin (19/8).
Bupati Konkep, Ir H Amrullah MT saat mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Rujab Bupati Konkep, Senin (19/8).

LANGARA, Rakyatsultra.id - Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Ir H Amrullah MT, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 30 Kepala Desa (Kades) yang dilantik Tahun 2022, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konkep, Senin (19/8).

Perpanjangan masa jabatan 30 Kepala Desa itu akan berakhir hingga 5 Januari 2030, dengan masa periode 2022 hingga 2030.

Usai mengukuhkan, Bupati Konkep, Ir H Amrullah MT mengatakan, bahwa ke depannya pengawasan pengelolaan keuangan desa akan semakin ketat, karena itu, ia berpesan, agar pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) agar mengikuti prosedur dan tata kelola keuangan sesuai prosedur.

"Tolong jangan main-main dengan ini (Pengelolaan Keuangan Desa). Sekarang mungkin masih banyak kebijakan yang dilakukan Pemerintah, ke depan saya yakin akan semakin ketat," pesannya.

Kata ia, beberapa yang lalu telah dilaksanakan pelatihan tata kelola keuangan desa, menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Terutama yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Keuangan Desa.

"Kalau tidak salah ingat. Dari dulu sudah saya pesankan, Pemerintah Desa ini, akan berat tanggung jawab dan godaannya, karena anggarannya sifatnya tata kelola dengan swakelola atau dulu dikenal dengan padat karya. Uang dulu baru pertanggung jawaban," terangnya.

Ia juga meminta agar pengelolaan keuangan pemerintahan desa agar menjadi perhatian serius, memanfaatkan keuangan desa sesuai peruntukannya, yang diikuti dengan administrasi pertanggung jawaban yang baik dan benar.

"Jangan menyimpan Pekerjaan, jangan menunda, ketika tahap satu sudah cair, proses pertanggung jawaban administrasinya harus sudah berjalan. Jangan menunda-nunda pekerjaan karena kalau terkumpul di ujung, itu akan berat. Dan kadang-kadang, ada yang tercecer, ada yang terlupa, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan, pasti bermasalah," tandasnya.

Sekadar diketahui, 30 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya di antaranya, Kepala Desa Bukit Permai, Lantula, Wawobili, Lamoluo, Langara Iwawo, Dompo-dompo Jaya, Wunse Jaya, Sukarela Jaya, Roko-roko, Sainoa Indah, Teporoko, Sinar Mosolo, Wakadawu, Nanga, Lembono, Butuea, Lapulu, Laiwo Jaya, Wawobeau, Wawoea, Palingi Barat, Tomba One Utama, Mekar Sari, Morobea, Rawa Indah, Sawapatani, Baku-baku, Puuwatu, Wawouso dan Desa Bobolio. rs

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X