Jumat, 28 Agustus 2026

Pemprov Sultra Luncurkan Sistem Pembayaran Zakat Berbasis Digital

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 27 Maret 2024 | 09:42 WIB
Peluncuran sistem pembayaran zakat berbasis digital oleh Pemprov Sultra.
Peluncuran sistem pembayaran zakat berbasis digital oleh Pemprov Sultra.

KENDARI, rakyatsultra.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan sistem pembayaran zakat berbasis digital, Selasa (26/3/2024).

Bukan hanya itu, Pemprov Sultra juga langsung melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi “Bayar Zakat” berbasis digital.

 

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, bahwa sistem ini lebih memudahkan masyarakat dalam pembayaran zakat dan sesuai Syariah Islam.

Masyarakat Sultra bisa membayar zakat melalui https://bayarzakat.sultraprov.go.id.

Baca Juga: Siapkan Anggaran 72,3 Miliar Rupiah, THR ASN Pemprov Sultra Mulai Disalurkan

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Dishub Sultra Tambah Armada Kapal di 2 Rute Penyeberangan

Baca Juga: Kemenkumham RI Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Kendari

“Esensinya, di tengah intensitas kesibukan yang ada, aplikasi ini dapat membantu pembayaran zakat dengan aman, mudah, dan sesuai Syariah Islam. Aplikasi ini direplikasi dari Kemenkumham secara gratis, nol rupiah,” ujarnya.

Lanjut ia menyampaikan, ke depan aplikasi ini akan digunakan oleh Baznas Sultra untuk diterapkan serta fitur-fiturnya akan lebih dikembangkan.

“Saat ini aplikasi Bayar Zakat diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Ke depan, InsyaAllah aplikasi ini dapat diterapkan bagi masyarakat di seluruh jazirah Sultra. Aplikasi ini juga akan dikembangkan dengan fitur-fitur lainnya seperti zakat maal, dan lain sebagainya,” tutupnya.

 

Untuk diketahui, turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra, Kepala Biro SDM Kemenkumham dan Jajaran, Kepala Perangkat Daerah se-Sultra, Kepala SMA/SMK se-Sultra, operator zakat pada Perangkat Daerah se-Sultra. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X