Jumat, 28 Agustus 2026

Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Amosilu Diadukan ke ORI

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 25 Maret 2024 | 10:37 WIB

KENDARI, rakyatsultra.id – Seorang Perangkat Desa Amosilu Kecamatan Besulutu, Konawe, Muhammad Aswan S.Sos mengaku heran, tiba-tiba dirinya dipecat sepihak, tanpa mengetahui alasannya oleh Kepala Desa Amosilu.

Dirinya mengaku mendapati pemecatan dirinya baru-baru ini, sementara dirinya selama bertugas menjadi perangkat desa dengan jabatan Kepala Urusan Umum (Kaur) Umum, dirinya mengakui tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemerintahan desa, atau bertindak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tanda terima laporan ke ORI Sultra yang diadukan pelapor.

“Saya tiba-tiba saja dipecat sepihak oleh kepala desa, tanpa memberitahukan alasannya. Tidak ada surat teguran atau peringatan, tiba-tiba saja langsung main pecat,” terangnya kepada wartawan.

Atas tindakan sewenang-wenang itu, alumni Sosiologi Fisip UHO ini, kini mengadukan tindakan (pemecatan) itu kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sultra pada 22 Maret 2024 di Kendari, dan juga ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe.

Sebab menurutnya, tindakan kepala desa tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan mal administrasi yang tidak bisa dibiarkan.

“Ketentuan yang dilanggar adalah bertindak sewenang-wenang dengan memecat sepihak perangkat desa, tanpa menjelaskan alasannya, atau menjelaskan apa yang menjadi kesalahan saya,” sebutnya.

Padahal, lanjutnya, selama dirinya diangkat menjadi perangkat desa dengan jabatan sebagai Kaur Umum dirinya sudah bekerja aktif menjalankan tugas dan tanggungjawab membantu kepala desa sebagai aparat pemerintah desa.        

Apalagi dengan posisinya sebagai Kaur Umum, dirinya mengaku aktif dalam setiap kegiatan yang ada di desa, seperti membantu kepala desa dalam menagihan pajak dan membantu tugas-tugas para imam desa dan imam masjid yang ada di desa untuk pelayanan. 

Selain pemecatan dirinya secara sepihak, dirinya juga mengungkapkan, adanya dugaan keras pemotongan honor perangkat desa yang sengaja dilakukan kepala desa secara sepihak untuk menutupi tunggakan pajak. 

“Ini sangat aneh, kenapa tunggakan pembayaran pajak masyarakat ditanggung oleh aparat desa dengan cara memotong honor perangkat desa. Ini berarti dana desa yang dipakai untuk membayarkan pajak, yang berarti negara dirugikan, dimana uang negara yang dipakai bayar pajak,” tegasnya.  

Dijelaskannya, di tahun ketiga menjabat sebagai kepala desa sebutnya, saat tagihan pajak keluar, dirinya dan perangkat desa lain diminta untuk melakukan penagihan pajak. Anehnya, perangkat desa yang tidak dapat memenuhi target penagihan pajak honornya dipotong.

 “Jadi kita ditugaskan untuk melakukan penagihan pajak, yang pada gilirannya penagihan pajak ini menjadi syarat pencairan honor. Jadi kalau tidak memenuhi target penagihan maka honornya di sunat,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta ORI Perwakilan Sultra untuk secara memeriksa kepala desa tersebut dan mengeluarkan rekomendasi adanya dugaan tindakan mal administrasi, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X