Jumat, 28 Agustus 2026

Besaran Zakat Masih Mengacu Keputusan Baznas Pusat, ASN Pemprov Sultra Mulai Lakukan Pembayaran

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 18 Maret 2024 | 10:59 WIB
Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Pelaporan dan Keuangan, Baznas Sultra, Zuhri bersama Wakil Ketua 4 Bidang Pendayagunaan SDM, Arsidik Asuru
Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Pelaporan dan Keuangan, Baznas Sultra, Zuhri bersama Wakil Ketua 4 Bidang Pendayagunaan SDM, Arsidik Asuru

KENDARI, rakyatsultra.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pembayaran zakat fitrah.

Hal ini disampaikan, Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Pelaporan dan Keuangan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra, Zuhri usai membuka pelayanan pembayaran zakat di Kantor Gubernur Sultra, Senin (18/3/2024).

“ASN Pemprov sudah ada yang mulai zakat fitrah, sudah ada yang mulai membayar,” kata Zuhri.

Namun, untuk besaran zakat fitrah pihaknya masih menggunakan keputusan Baznas Republik Indonesia atau Baznas pusat yang besarannya minimal Rp.45 ribu dan maksimal Rp. 50 per jiwa.

Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu-Rp55 Ribu

 

“Kalau kita di Kendari ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah kota, karena nanti Pemkot yang mengedarkan berapa besarnya setiap wajib zakat untuk membayar zakat fitrahnya. Hanya untuk sementara ini kami masih perhitungan berdasarkan kondisi lapangan yang ada. Jadi kita masih tetap mengacu ke baznas pusat,” bebernya.

Akan tetapi, keputusan Pemkot Kendari terkait besaran zakat fitrah diperkirakan akan segera dikeluarkan dalam 1-2 hari ini.

Lanjut ia menyampaikan, bahwa zakat adalah kewajiban masing-masing orang, dimana pihakya hanya sebagai jembatan untuk membantu menyalurkan kepada yang berhak untuk menerima.

“Pembayaran zakat kita usahakan 2 hari sebelum idul Fitri itu kami sudah tutup. Karena waktu untuk penyalurannya itu kalau tidak sampai di tangan yang berhak sebelum Idul Fitri itu kami yang pertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jadi harus sampai sebelum Idul Fitri,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 4 Bidang Pendayagunaan SDM,
Arsidik Asuru mengatakan bahwa biasanya keputusan besaran zakat untuk tingkat daerah dikeluarkan saat 10 hari Ramadan.

“Biasa 10 hari Ramadan itu sudah ada (keputusan besaran zakat fitrah).

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X