Jumat, 28 Agustus 2026

Ada Oknum Guru PPPK Merangkap Kades

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 1 Februari 2024 | 18:54 WIB
Muhamad Hardhy Muslim
Muhamad Hardhy Muslim

BURANGA, rakyatsultra.id - Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Lamoahi inisial Z, yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Kepala Desa Pebaoa di Kecamatan Kulisusu Utara terancam dipecat. Pasalnya, oknum guru tersebut diduga tidak pernah mengajar setelah menjadi guru.

Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhamad Hardhy Muslim menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum guru PPPK yang malas mengajar. Karena setelah lulus yang bersangkutan telah menandatangani fakta integritas dengan pemerintah daerah.

"Saya kira itu, kalau begitu tidak ada toleransi kalau sudah begitukan. Ketika mereka lulus, mereka tanda tangan pakta integritas dengan pemerintah daerah dalam hal ini Sekda," ungkap Sekda Butur, Muhamad Hardhy Muslim.

Hardhy menjelaskan jika salah satu informasi dalam pakta integritas tersebut, pertama yang bersangkutan itu harus mengajar, yang kedua yang bersangkutan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun.

Jenderal ASN Butur ini lantas akan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil oknum guru PPPK inisial Z tersebut.

Jika terbukti tidak pernah mengajar maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"ASN saja berturut-turut berapa hari kan bisa langsung diusulkan untuk dipecat. Saya minta kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk diproses," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pebaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, diduga melanggar aturan karena rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan pelanggaran itu diungkap oleh Ketua Lepidak Sultra Laode Hermawan.

Menurut Hermawan, Kades tersebut diketahui telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan Juni tahun 2022. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak mau melepas salah satu profesinya untuk memilih salah satunya yaitu di PPPK atau sebagai Kades.

Padahal kata Mawan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa maupun kepala desa merangkap jabatan.

"Jika terjadi perangkat desa maupun kepala desa rangkap jabatan, maka perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya," ungkapnya.

"Perangkat desa yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis," sambungnya.

Mawan menjelaskan, selain UU nomor 6 tahun 2014, aturan dalam proses pengangkatan PPPK diketahui juga tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 Ayat (2 ) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

"Hal ini sangat jelas dari kedua undang-undang tersebut bahwa oknum kepala desa telah melanggar ketentuan secara administratif baik Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 Ayat (2) Huruf H," bebernya. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X