Jumat, 28 Agustus 2026

Korupsi di Blok Mandiodo Empat Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 19 Desember 2023 | 14:48 WIB
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

KENDARI, rakyatsultra.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari. Ke empat tersangka tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.

“Udah dilimpahkan jumat kemaren, ” Ujar Ade Hermawan, Selasa, (19/12/2023).

Usai dilimpahkan ke pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Tinggal nunggu penetapan hari sidang, ” Katanya.

Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangam di gelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X