Jumat, 28 Agustus 2026

Kejati Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPU Kasus Blok Mandiodo

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Senin, 30 Oktober 2023 | 14:37 WIB
Kantor Kejati Sultra.
Kantor Kejati Sultra.

KENDARI, rakyatsultra.id – Dugaan kasus korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, kini sudah memasuki babak baru.

Dimana, penyidik tengah mengusut dan sudah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sejumlah pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan di Blok Mandiodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Blok Mandiodo.

“Sudah ada dua orang tersangka TPPU,” tegasnya, usai memimpin pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra, Senin (30/10/2023).

Sayangnya, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas ke dua tersangka TPPU tersebut, dirinya hanya menegaskan ke dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.

“Nanti ditanya ke Pak Aspidsus (Identitas ke dua tersangka TPPU, ” katanya.

Patris menambahkan bahwa saat ini Kejati Sultra masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh ke dua tersangka TPPU.

“Kita terus melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan, ” tuturnya. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Terpopuler

X