Jumat, 28 Agustus 2026

507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer

MEDAN,rakyatsultra.id - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta pemerintah kota setempat memprioritaskan ratusan guru honorer lulus observasi 2022 pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) 2023.

"Kami minta BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Medan prioritaskan para guru lulus observasi tahun lalu," tegas Hasyim di Medan, Jumat (13/10).

Hasyim menyebut ada 507 orang guru lulus observasi tahun lalu, tetapi hingga kini mereka belum mendapat penempatan, baik di SD negeri maupun SMP negeri di Kota Medan.

Ratusan guru honor tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan sempat beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.

"Meski rapat dengar pendapat, tetapi kita berikan solusi. Selain itu, puluhan tenaga teknis sekolah agar diangkat menjadi PPPK," papar Hasyim.

Ketua FGTT Kota Medan Rahmah Nasution menjelaskan sebanyak 507 guru honor dinyatakan lulus penilaian observasi karena memenuhi persyaratan seleksi PPPK guru pada 2022.

"Totalnya sebanyak 507 tenaga guru, yaitu guru kelas. Kami minta guru-guru ini diusulkan, dan diprioritaskan agar segera diangkat menjadi guru PPPK," kata Rahmah.

Pasalnya ratusan guru ini dinyatakan lulus ujian formasi tahun anggaran 2022 golongan TP (tidak penempatan), dan 56 tenaga teknis sekolah hingga kini belum diangkat menjadi PPPK.

"Kalau pemerintah daerah yang lain membuka formasi tenaga teknis, kenapa Pemkot Medan tidak. Kita juga berharap DPRD Kota Medan terus mengawal ini," tutur Rahmah.

Kepala BKPSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan Pemkot Medan tahun ini membuka formasi PPPK sebanyak 705 orang, di antaranya 608 tenaga guru dan 97 tenaga kesehatan.

"Saat ini telah dimulai tahapan seleksi. Untuk pengangkatan PPPK, tentu kita tetap mengikuti mekanisme ditentukan oleh pemerintah pusat," tegasnya. JPNN/RS


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Terpopuler

X