Jumat, 28 Agustus 2026

Mendagri Setujui Pemberhentian ADP dari DPRD

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 9 November 2016 | 10:11 WIB

KENDARI, RSONLINE - Anggota DPRD Sultra daerah pemilihan (dapil) Kota Kendari Adriatman Dwi Putra telah mendapatkan restu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah, berhenti sebagai anggota DPRD Sultra, dikarenakan yang bersangkutan maju Pilwalikota Kendari saat ini.

Terkait terbitnya persetujuan Mendagri tersebut, pihak Pemprov Sultra sendiri melalui biro Pemerintahan juga telah menerima persetujuan pemberhentian dari Mendagri. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berangkat ke Kemednagri untuk mengambil surat persetujuan pemberhentiannya.

Kabag Otda Biro Pemerintahan Tomi Indra Sukiadi, kemarin menuturkan, usulan pemberhentian ADP sudah diajukan ke Pemprov Sultra sejak pertengahan Oktober lalu. Selanjutnya usulan itu diteruskan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian.

"Usulannya sudah ditandatangani sama Pak Menteri (Tjahjo Kumolo), sejak beberapa hari lalu. Karena kita usulkan sudah sejak pekan lalu, dan baru diteken usulannya," ujar alumnus UGM itu. Surat Keputusan yang dikeluarkan Mendagri, kata Tomi bukan hanya keputusan pemberhentian ADP. Tetapi bersamaan dengan keputusan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dari yang bersangkutan.

Berdasarkan usulan KPU Sultra, masih kata dia, nama Sukarman AK yang diusulkan sebagai PAW ADP.

"Jadi nanti SK-nya dua sekaligus. SK pemberhentian ADP, dan sekaligus SK pengangkatan Sukarman AK sebagai PAW, dan tinggal diambil saja SK nya," ucapnya.

Rencananya, dirinya akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini untuk menjemput SK pemberhentian ADP dari anggota DPRD Sultra, dan pengangkatan Sukarman AK sebagai PAW dari ADP. Sementara untuk usulan pemberhentian anggota DPRD kota dan kabupaten, baru Abdul Rasak yang telah ditandatangani Gubernur Sultra Nur Alam.

"Pemberhentiannya sudah ditandatangani Pak Gubernur Nur Alam, beberapa waktu lalu, dan tinggal diserahkan ke Pemerintah Kota Kendari, untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD Kendari," Ujar Tomi.

Rencananya, keputusan pemberhentian yang bersangkutan diserahkan hari ini, sekaligus usulan pengganti antar waktu (PAW) yang telah diusulkan yakni Iwan Sukma.  ADP sendiri mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif, karena tampil sebagai calon Walikota Kendari yang berpasangan dengan politisi PKS Sulkarnain.

Diketahui, Sukarman kader PAN Sultra dengan suara terbanyak ke tiga sebanyak 6.902 suara di daerah pemilihan Kota Kendari. Sementara ADP dengan perolehan sebanyak 25.387 suara.  Sebelumnya ADP sebagai Ketua Komisi III DPRD Sultra, dan digantikan Tahrir Tasruddin. (r3/b/ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Gelar Pasar Murah

Kamis, 2 November 2023 | 15:10 WIB

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

KPU Konawe Selatan Verifikasi 429 Bacaleg 17 Parpol

Jumat, 6 Oktober 2023 | 06:45 WIB

Polda Sultra Petakan Kerawanan Pemilu 2024

Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:27 WIB

Massa Dibubarkan Polisi Pakai Gas Air Mata

Selasa, 27 September 2022 | 10:55 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB
X